
Kompol Cosmas Menangis Usai Di Berhentikan Dari Dinas
Kompol Cosmas Menangis Usai Di Berhentikan Dari Dinas Dengan Berbagai Emosional Sosoknya Yang Tengah Terjadi. Hal ini adalah sanksi paling berat yang dapat di jatuhkan kepada anggota kepolisian. Ketika terbukti melakukan pelanggaran yang sangat serius. Baik terkait dengan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik profesi. Dalam kasusnya Kaju Gae, PTDH di jatuhkan setelah proses pemeriksaan internal menyimpulkan adanya pelanggaran berat. Karena hal ini yang merugikan citra institusi Polri sekaligus menimbulkan korban jiwa dalam Kompol Cosmas Menangis.
Keputusan PTDH ini berawal dari insiden pada 28 Agustus 2025. Ketika kendaraan taktis (rantis) Brimob yang di tumpangi Kompol Cosmas melindas seorang pengemudi ojek online. Tepatnya yang bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia. Walaupun ia tidak berada di kursi pengemudi. Namun posisinya sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob Polri. Terlebih juga yang menempatkannya sebagai penanggung jawab tertinggi atas anak buah. Dan sarana operasional yang di gunakan dalam tugas pengamanan aksi demonstrasi hari itu dalam Kompol Cosmas Menangis.
Kompol Cosmas Menangis: Di Berhentikan Dari Dinas Polri Dalam Kasus Rantis Lindas Ojol
Kemudian juga masih membahas Kompol Cosmas Menangis: Di Berhentikan Dari Dinas Polri Dalam Kasus Rantis Lindas Ojol. Dan fakta lainnya adalah:
Posisi Dan Jabatan Korps Brimob
Sosoknya sebelum di pecat memiliki posisi yang cukup penting di tubuh Korps Brimob Polri. Ia menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob Polri. Tentunya dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol). Jabatan ini menempatkannya pada level perwira menengah. Serta yang memiliki kewenangan besar dalam mengatur pasukan di bawah komandonya. Sebagai Danyon, tugas utamanya adalah memimpin, mengarahkan. Dan juga bertanggung jawab penuh atas anak buah dalam pelaksanaan operasi kepolisian. Serta termasuk pengamanan aksi unjuk rasa, penanggulangan kerusuhan massa, dan operasi taktis lainnya. Korps Brimob sendiri adalah satuan elit Polri yang identik dengan penanganan konflik berintensitas tinggi. Tentunya mulai dari pengendalian massa, kontra-terorisme. Dan hingga operasi keamanan strategis. Pada 28 Agustus 2025, saat terjadi aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Cosmas.
Hukum Dan Tangisan: Pemecatan Kompol Cosmas Di Kasus Kontroversial
Selain itu, masih membahas persoalan Hukum Dan Tangisan: Pemecatan Kompol Cosmas Di Kasus Kontroversial. Dan fakta lainnya adalah:
Kronologi Kejadian
Kronologi kasusnya berawal pada 28 Agustus 2025 ketika Korps Brimob Polri di tugaskan untuk mengamankan. Tentunya di aksi unjuk rasa di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Pada hari itu, situasi jalan cukup padat dengan massa aksi. Dan juga kendaraan yang lalu-lalang. Salah satu kendaraan taktis (rantis) Brimob jenis Patroli Jarak Jauh (PJJ). Terlebihnya dengan nomor lambung 17713-VII ikut di kerahkan untuk mendukung operasi pengamanan. Rantis tersebut di kemudikan oleh Bripka Rohmat. Sementara ia duduk di kursi depan samping pengemudi. Sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob Polri. Namun ia adalah perwira tertinggi yang hadir di dalam kendaraan itu dan bertanggung jawab penuh atas jalannya operasi. Dalam pergerakan rantis di tengah lalu lintas dan keramaian demonstrasi, terjadi insiden tragis. Seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21 tahun). Karena terlindas oleh ban kendaraan tersebut.
Hukum Dan Tangisan: Pemecatan Kompol Cosmas Di Kasus Kontroversial Yang Menewaskan Ojol Affan Kurniawan
Selanjutnya juga masih membahas Hukum Dan Tangisan: Pemecatan Kompol Cosmas Di Kasus Kontroversial Yang Menewaskan Ojol Affan Kurniawan. Dan fakta lainnya adalah:
Reaksi Emosional Di Sidang Etik (KKEP)
Tentu hal ini yang di gelar untuk memeriksa kasusnya berlangsung penuh ketegangan. Di ruang sidang, majelis etik membacakan putusan. Setelah melalui pemeriksaan intensif terhadap dirinya. Dan juga sejumlah anggota Brimob lain yang turut berada di lokasi kejadian. Hasil akhir menyatakan bahwa Cosmas terbukti melakukan pelanggaran berat. Sehingga di jatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Momen pembacaan putusan itu menjadi titik paling emosional baginya. Ketika sanksi d iumumkan, ia tampak tidak kuasa menahan rasa sedih dan kecewa. Serta air matanya menetes, bahkan ia beberapa kali terlihat menangis. Kemudian juga menyeka wajahnya. Bagi seorang perwira menengah dengan karier panjang di kepolisian, keputusan ini jelas menjadi pukulan telak. PTDH tidak hanya menghapus statusnya sebagai anggota Polri. Akan tetapi juga menutup semua peluang pengabdian di institusi yang telah membesarkan namanya.
Jadi itu dia fakta-fakta sosoknya yang di berhentikan dari Dinas Polri serta membuat Kompol Cosmas Menangis.